Berdasarkan uraian Peraturan Walikota Kota Bima Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bima maka tugas dan fungsi Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah adalah sebagai berikut:
Bagian Organisasi
(1) Bagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyusunan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penyiapan pembinaan penyelenggaraan kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
b. perumusan dan penyusunan rencana/program di bidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
c. perumusan kebijakan penyelenggaraan di bidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
d. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan, analisa jabatan dan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
e. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Bagian Organisasi, membawahi :
a. Sub Bagian Kelembagaan;
b. Sub Bagian Analisis Jabatan; dan
c. Sub Bagian Tata Laksana.
Sub Bagian Kelembagaan
(1) Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan kelembagaan dan pengembangan dan budaya kerja organisasi.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kelembagaan dan pengembangan dan budaya kerja organisasi;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kelembagaan dan pengembangan dan budaya kerja organisasi;
c. pelaksanaan pembinaan umum urusan pemerintah di bidang kelembagaan dan pengembangan dan budaya kerja organisasi;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang kelembagaan dan pengembangan dan budaya kerja organisasi;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan kelembagaan dan pengembangan dan budaya kerja organisasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Analisis Jabatan
(1) Sub Bagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi Urusan Analisis Jabatan, Analisis Beban kerja dan Evaluasi Kinerja.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Analisis Jabatan mempunyai fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja;
c. pelaksanaan pembinaan umum urusan pemerintah di bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Tata Laksana
(1) Sub Bagian Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi Urusan tata laksana.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Laksana mempunyai fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan urusan pemerintahan di tata laksana, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang bidang tata laksana, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur;
c. pelaksanaan pembinaan umum urusan pemerintah di bidang tata laksana, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang tata laksana, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta harmonisasi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang tata laksana, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.